Hanyatahu sebatas teori tetapi tidak pernah mempraktekkan. Menurut Yesus, inilah tingkah laku munafik. Tidak satunya kata dan perbuatan. Lain di mulut lain di hati. Lain pula yang dijalani. Demikian pula pertanyaan, "bolehkah membayar pajak kepada kaisar?" Bila dikatakan 'tidak boleh' maka Yesus dianggap melawan pemerintah. Sungguh
siapakahyang akan mengatakan kepadanya: "Apakah yang baginda buat?" hal itu bukan suatu yang menyenangkan demikian juga dengan membayar pajak ketika anda merasa itu sebagai suatu beban berat. kita harus berjalan dalam terang itu. Tuhan mampu menjaga milikNya. Dalam mata Tuhan, apa yang terjadi atas tubuh kita tidak sepenting apa yang
Manusiadapat dilepaskan dari kesengsaraan dan dikembalikan kepada kebesaran, kebahagiaan, keamanan dan keterjaminan dalam hidup hanya oleh Tuhan Allah, Bapa Yesus Kristus dengan karuniaNya yang menyelamatkan. Karena di dalam Dia orang-orang percaya tidak hanya diampuni Allah dan diberi hidup yang kekal, tetapi juga dijadikan "anak-anak Allah".
Jadilahpetang dan jadilah pagi, itulah hari keenam. 1.B. UKURAN KEKAYAAN Ukuran kaya menurut Allah tidak seperti ukuran manusia, Tuhan tidak melarang kekayaan. Tuhan mengajar agar anak-anaknya mencari dahulu jenis-jenis kekayaan yang bisa dibawa kedalam kekekalan. Matius 6:19-20 6:19 "Janganlah kamu mengumpulkan harta di bumi; di bumi ngengat
PADAsuatu hari Ia berada di dalam Bait Allah sedang mengajar dan berkhotbah tentang Berita Kesukaan. Para imam kepala dan ahli Taurat serta para tua-tua datang kepada-Nya 20:2: dan bertanya dengan wewenang siapa Ia mengusir pedagang-pedagang dari Bait Allah. 20:3 "Aku ingin mengajukan satu pertanyaan sebelum Aku menjawab," sahut Yesus. 20:4
Biayayang harus dikeluarkan berikutnya adalah Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa disingkat (BPHTB) dan Pajak penghasilan. Sedangkan besar biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Pihak mengeluarkan biaya ini tentunya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
WlGC. JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan memberikan penjelasan, menyusul munculnya kontroversi brosur sosialisasi pajak berjudul "Yesus juga membayar pajak" di berbagai media dan media sosial. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam sosialisasi perpajakan, DJP memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama. "Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," kata Hestu melalui keterangan tertulis Rabu 11/10/2017.Menurut Hestu, leaflet "Yesus juga membayar pajak" adalah dari perspektif agama Kristen. DJP juga membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Hestu mengatakan, materi-materi leaflet tersebut sudah ada sejak awal tahun 2017, dan telah banyak diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak Tax Amnesty.Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, DJP melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama. "Materi yang ada dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Wajib Umum MKWU Pendidikan Agama Islam, Kristen/Khatolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi," jelas Hestu. Semua itu, kata dia, dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia. Dia menambahkan, materi sosialisasi pajak berdasarkan ajaran agama tersebut tentunya diperuntukkan bagi penganut masing-masing agama. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan yang tidak semestinya. "DJP menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat pihak yang merasa kurang nyaman dengan beredarnya leaflet tersebut," pungkas Hestu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
๏ปฟJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan memberikan penjelasan, menyusul munculnya kontroversi brosur sosialisasi pajak berjudul "Yesus juga membayar pajak" di berbagai media dan media sosial. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam sosialisasi perpajakan, DJP memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama. "Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," kata Hestu melalui keterangan tertulis Rabu 11/10/2017. Menurut Hestu, leaflet "Yesus juga membayar pajak" adalah dari perspektif agama Kristen. DJP juga membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Hestu mengatakan, materi-materi leaflet tersebut sudah ada sejak awal tahun 2017, dan telah banyak diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak Tax Amnesty. Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, DJP melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama. "Materi yang ada dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Wajib Umum MKWU Pendidikan Agama Islam, Kristen/Khatolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi," kata Hestu. Semua itu, kata dia, dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia. Dia menambahkan, materi sosialisasi pajak berdasarkan ajaran agama tersebut tentunya diperuntukkan bagi penganut masing-masing agama. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan yang tidak semestinya. "DJP menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat pihak yang merasa kurang nyaman dengan beredarnya leaflet tersebut," ujar Hestu.Estu Suryowati Berita Ini Sudah Dipublikasikan di dengan judul Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Brosur โYesus Juga Membayar Pajakโ
Claudia Jessica Official Writer Istilah Pemungut Cukai kerap muncul dalam Alkitab Perjanjian Baru. Sebanyak 21 ayat menulis tentangnya. Lalu mengapa kehadirannya menjadi kontroversi bagi masyarakat Yahudi? Adakah yang salah dengan pekerjaan tersebut? Dan tokoh Alkitab mana saja yang hidupnya terkait dengan pemungut cukai. Alkitab menyarankan membayar Pajak Dikutip dari website mengatakan bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Dari perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka negara bisa melakukan pembiayaan untuk pengeluaran dan pembangunan negara. Hal ini juga bisa membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dalam perkembangan ekonomi negara Alkitab pun memberikan gambaran mengenai aktivitas pajak di tengah bangsa Yahudi. Beberapa ayat menulis agar orang Yahudi memberikan pajak pada pemerintah. Salah satu diantaranya terdapat dalam Matius 22 17-21. Ketika orang Farisi bertanya kepada Yesus sebuah pertanyaan. โKatakanlah kepada kami pendapat-Mu Apakah diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak?.... Lalu kata Yesus kepada mereka "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah."โ ayat 17 & 21 Selain itu beberapa ayat lainnya juga menyarankan untuk membayar pajak, diantaranya Roma 13 7, Lukas 20 24 dan Markus 12 17. Pemungut Cukai merupakan jenis Pekerjaan Pajak merupakan salah satu pemasukan penting bagi pemerintahan Romawi. Berbicara mengenai pajak dalam Alkitab tidak bisa dipisahkan dari Pemungut Cukai. Pemungut cukai merupakan orang-orang yang bertugas mengumpulkan pajak dari masyarakat Yahudi untuk diserahkan kepada pemerintah Romawi di Palestina sekitar abad pertama. Dengan demikian, pemungut cukai adalah petugas pajak, dan merupakan salah satu jenis pekerjaan di masyarakat Yahudi waktu itu. Seorang pemungut cukai bukanlah orang sembarangan. Mereka harus memiliki keahlian jika ingin duduk dalam posisi tersebut. Mereka harus memiliki kemampuan menulis, membaca, dan berhitung. Selain itu, mereka harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi atau berhubungan dengan orang-orang, baik pejabat pemerintahan maupun rakyat biasa. Pemungut cukai berasal dari masyarakat biasa dan bukan pejabat yang masuk dalam struktur pemerintah romawi. Karena mereka berasal dari masyarakat, maka mereka dituntut untuk tidak terlalu menindas rakyat sendiri, sekaligus menghindar dari pejabat pemerintah yang korup. Profesi yang dibenci orang Yahudi Kewajiban masyarakat Yahudi dalam membayar pajak kepada pemerintah asing bukanlah hal baru. Kegiatan ini sudah ada sejak pemerintahan Babel dan zaman Persia Ezr 413,20, 724. Meskipun profesi pemungut cukai memiliki banyak keahlian dan berasal dari orang-orang Yahudi, namun para pemungut cukai tetap dianggap sebagai pengkhianat oleh masyarakat Yahudi, apalagi jika pemungut cukai terlalu berlebihan dalam menarik pajak yang bertujuan untuk memperkaya diri mereka sendiri. Setidaknya ada tiga hal yang membuat para pemungut cukai dibenci oleh orang Yahudi. - Yang pertama, ditariknya pajak dibenci oleh rakyat sebab memberatkan mereka. - Kedua, Pemungut cukai menarik pajak untuk pemerintah Romawi yang dianggap musuh oleh rakyat Yahudi. Sikap kebencian itu semakin dipertajam lagi dengan pandangan negatif orang-orang Yahudi bahwa pemungut cukai adalah antek dari penjajah Romawi. - Ketiga, cara yang digunakan para pemungut cukai untuk menarik pajak sangat kejam dan tidak adil, karena itulah para pemungut cukai dikatakan sebagai orang berdosa. Dalam beberapa bagian Kitab Injil juga menuliskan bahwa masyarakat Yahudi memiliki pandangan yang negatif terhadap para pemungut cukai Markus 213-17, Mat 2131 dan Lukas 191-10. Pergaulan dengan mereka dipandang sebagai sebuah sandungan. Yesus dan Pemungut Cukai BACA HALAMAN SELANJUTNYA -> Sumber jawaban channel Halaman 12Tampilkan Semua
Ilustrasi Pajak dalam Islam. Foto PexelsPajak dalam Islam merupakan sumber penerimaan primer negara pada masa Rasulullah SAW dan Khulafa Rasyidin. Sumbernya bisa dari dalam negeri atau pajak perdagangan Pajak harus berpedoman kepada Al-Qurโan, Hadits, Ijma dan Qiyas. Jika memungut Pajak secara dzalim tidak sesuai syariโat maka Rasulullah melarang, sebagaimana hadits yang berbunyi,โLaa yadkhulul jannah shahibul maksโ, yang artinya tidak masuk surga petugas Pajak yang dzalim, HR. Abu Daud, Bab Kharaj, hal. 64, hadits no. 2937 dan Darimi, bab 28, hadits no. 1668.Jika Pajak ini dijalankan sesuai dengan Syariโat, maka ia menjadi ibadah. Rasulullah SAW memberikan kabar gembira kepada para pegawai amil Zakat dengan memberi gelar Mujahidin bagi pemungut Zakat dan Pajak-pen yang ุนูู ุงูุตุฏูุฉ ุจุงูุญู ูุงูุบุงุฒู ูู ุณุจูู ุงููู ุญุชู ูุฑุฌุน ุฅูู ุจูุชู. ุฑูุงู ุงูุชุฑู
ุฐู , artinya,โAmil orang yang memungut Zakat dengan benar adalah seperti orang yang berperang di jalan Allah hingga ia kembali ke rumahnya.โ HR Tirmidzi dari Rafi bin Khadij. Hadits ini juga bisa dipakai untuk pemungut Dharibah Pajak yang dibuat sesuai dengan Syariโ Pajak dalam IslamBerikut ini macam-macam Pajak dalam Islam dirangkum dari laman Perbanas Kharaj Ibrahim, 2003Kharaj dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh pemilik untuk diberikan pada pemerintah. Penetapan kharaj harus memperhatikan betul kemampuan kandungan tanah, karena ada tiga hal yang berbeda yang mempengaruhinya pertama, jenis tanah; tanah yang bagus akan menyuburkan tanaman dan hasilnya lebih baik dibandingkan dengan tanah yang buruk. Kedua, jenis tanaman; ada tanaman yang harga jualnya tinggi dan yang harga jualnya rendah. Ketiga, pengelolaan tanah; jika biaya pengelolaan tanah tinggi, maka pajak tanah yang demikian tidak sebesar pajak tanah yang disirami dengan air hujan yang biayanya kharaj adalah pajak atas tanah yang dimiliki kalangan nonmuslim di wilayah negara muslim. Tanah yang pemiliknya masuk Islam, maka tanah itu menjadi milik mereka dan dihitung sebagai tanah usyr seperti tanah yang dikelola di kota Madinah dan Yaman. Dasar penentuannya adalah produktivitas tanah, bukan sekadar luas dan lokasi tanah. Artinya, mungkin saja terjadi, untuk tanah yang bersebelahan, di satu sisi ditanam anggur dan lainnya kurma, maka hasil pajaknya juga berbeda. Berdasarkan tiga kriteria di atas, pemerintah secara umum menentukan kharaj berdasarkan kepadaKarakteristik tanah/tingkat kesuburan tanahJenis tanaman, termasuk daya jual dan jumlahKetentuan besarnya kharaj ini sama dengan โusyr.Usyr adalah pajak yang dipungut dari hasil pertanian, tarifnya tetap, yaitu 10 persen atas hasil panen dari lahan yang tidak beririgasi, dan 5 persen atas hasil panen dari lahan yang beririgasi. Pajak ini bisa berupa uang, atau berupa bagian dari hasil pertanian itu sebagaimana tersirat dalam Al-Qurโan surat Al-Anโam 141;ูููููู ุงูููุฐูู ุฃููุดูุฃู ุฌููููุงุชู ู
ููุนูุฑููุดูุงุชู ููุบูููุฑู ู
ูุนูุฑููุดูุงุชู ููุงููููุฎููู ููุงูุฒููุฑูุนู ู
ูุฎูุชูููููุง ุฃููููููู ููุงูุฒููููุชูููู ููุงูุฑููู
ููุงูู ู
ูุชูุดูุงุจูููุง ููุบูููุฑู ู
ูุชูุดูุงุจููู ูููููุง ู
ููู ุซูู
ูุฑููู ุฅูุฐูุขุฃูุซูู
ูุฑู ููุกูุงุชููุง ุญูููููู ููููู
ู ุญูุตูุงุฏููู ูููุงูุชูุณูุฑููููุง ุฅูููููู ูุงูููุญูุจูู ุงููู
ูุณูุฑููููููโDan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berujung dan tidak berujung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa, dan tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan dikeluarkan zakatnya, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.โJadi usyr itu merupakan hasil tanah, yaitu pungutan yang diambil oleh negara dari pengelola tanah sebesar 1/10 dari hasil panen riil, apabila tanamannya diairi dengan air tadah hujan, dengan pengairan alami. Dan negara akan mengambil 1/20 dari hasil panen riil, apabila tanamannya diairi oleh orang atau yag lain dengan pengairan teknis buatan. Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir yang mengatakanRasulullah SAW bersadba โTanaman apa saja yang diari oleh bengawan dan hujan harus diambil 1/10 dari hasil panennya. Dan apa saja yang diairi dengan kincir air, maka harus diambil 1/20 dari hasil panennyaโ.Ilustrasi Pajak dalam Islam. Foto PexelsKhums atau sistem proporsional tax adalah persentase tertentu dari rampasan perang yang diperoleh oleh tentara Islam sebagai ghanimah, yaitu harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran yang berakhir dengan kemenangan. Sistem pendistribusiannya disebut khumus seperlima setelah peperangan. Khums diserahkan kepada Baitul Mal demi kemakmuran negara dan kesejahteraan berdasarkan realita keadaan, dan hal ini diatur dalam Al Anfaal 41,ููุงุนูููู
ููุง ุฃููููู
ูุง ุบูููู
ูุชูู
ู
ููู ุดูููุกู ููุฃูููู ูููู ุฎูู
ูุณููู ูููููุฑููุณูููู ููููุฐูู ุงููููุฑูุจูู ููุงููููุชูุงู
ูู ููุงููู
ูุณูุงููููู ููุงุจููู ุงูุณููุจูููู ุฅูู ูููุชูู
ู ุกูุงู
ููุชูู
ุจูุงูููู ููู
ูุขุฃููุฒูููููุง ุนูููู ุนูุจูุฏูููุง ููููู
ู ุงููููุฑูููุงูู ููููู
ู ุงููุชูููู ุงููุฌูู
ูุนูุงูู ููุงูููู ุนูููู ููููู ุดูููุกู ููุฏููุฑูโKetahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai ghaninah rampasan perang, sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul saw.,kerabat Rasul saw.,anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil. Sedang empat perlima 80 persen dibagikan kepada mereka yang ikut berperangโMenurut Imam Abu Ubaid, yang dimaksud khums bukan hanya hasil rampasan perang tetapi juga barang temuan dan barang berupa pajak yang dibayar oleh kalangan nonmuslim sebagai kompensasi atas fasilitas sosial-ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan yang mereka terima dari negara Islam. Jizyah sama dengan poll tax karena kalangan nonmuslim tidak mengenal zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar sama dengan jumlah minimum yang dibayarkan oleh pemeluk Islam. Di zaman Rasulullah SAW, besarnya jizyah adalah 1 dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Jizyah tidak ditetapkan dengan suatu jumlah tertentu, selain diserahkan kepada kebijakan dan ijtihad khalifah, dengan catatan tidak melebihi kemampuan orang yang berhak membayar Ibnu Abi Najih yang mengatakan โAku bertanya kepada Mujahid Apa alasannya penduduk Syam dikenakan 4 empat dinar, sedangkan penduduk Yaman hanya 1 satu dinar? Mujahid menjawab Hal itu hanyalah untuk mempermudahโ BukhariKewajiban membayar jizyah ini juga diatur dalam Qurโan surat At-Taubah 29,โฆ ุญูุชููู ููุนูุทููุง ุงููุฌูุฒูููุฉู ุนูู ููุฏู ููููู
ู ุตูุงุบูุฑููููโโฆsampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tundukโ.Dalam hal ini usyur adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang dagangan yang masuk ke negara Islam atau datang dari negara Islam itu sendiri. Pajak ini berbentuk bea impor yang dikenakan pada semua perdagangan, dibayar sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 ditetapkannya usyur di negara Islam adalah pada masa khalifah Umar bin Khatab dengan alasan penegakan keadilan, karena usyur dikenakan kepada pedagang muslim ketika mereka mendatangi daerah asing. Dalam rangka penetapan yang seimbang maka Umar memutuskan untuk memperlakukan pedagang nonmuslim dengan perlakuan yang sama jika mereka memasuki negara Islam. Tempat berlangsungnya pemungutan usyur adalah pos perbatasan negara Islam, baik pintu masuk maupun pintu keluar layaknya bea cukai pada zaman Nawaib/Daraib Erfanie, 2005Merupakan pajak umum yang dibebankan atas warga negara untuk menanggung beban kesejahteraan sosial atau kebutuhan dana untuk situasi darurat. Pajak ini dibebankan pada kaum muslimin kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan hal ini terjadi pada masa perang Tabuk. Pajak ini dimasukkan dalam Baitul Maal, dan dasar hukum atas kewajiban ini adalah Ar-Ruum 38,ููุฆูุงุชู ุฐูุง ุงููููุฑูุจูู ุญูููููู ููุงููู
ูุณูููููู ููุงุจููู ุงูุณููุจูููู ุฐููููู ุฎูููุฑู ููููููุฐูููู ููุฑููุฏูููู ููุฌููู ุงูููู ููุฃูููููุฆููู ููู
ู ุงููู
ูููููุญููููโMaka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian pula kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.โ
Jakarta, - Staf Khusus Menteri Keuangan Menkeu Yustinus Prastowo mengungkapkan, selama ini masih ada anggapan kalau wajib pajak hanyalah orang-orang yang bekerja kantoran atau pekerja formal. Sementara untuk pekerja informal atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah UMKM, ada anggapan kalau mereka tidak perlu memiliki nomor pokok wajib pajak NPWP dan membayar pajak. "Ada persepsi seperti itu, seolah-olah kalau saya pelaku UMKM, tidak perlu bayar pajak, bahkan tidak perlu memiliki NPWP. Ini memang menjadi tantangan bagi kita untuk terus melakukan edukasi," kata Yustinus Prastowo dalam acara "Rilis Indikator Persepsi dan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak" yang disiarkan secara daring, Minggu 31/7/2022. Dalam survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, secara umum hanya sekitar 27,5% yang memiliki NPWP. Dari yang memiliki NPWP, sekitar 52,4% pernah menyampaikan SPT pajak, dan 62% mengaku membayar pajak baik secara langsung atau melalui perusahaan tempat bekerja. Kemudian di kelompok yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan, kepemilikan NPWP lebih banyak mencapai 43%. Begitu juga yang menyampaikan SPT pajak dan yang membayar pajak. Survei ini melibatkan sebanyak responden. Yustinus melanjutkan, selama kepatuhan pajak belum tinggi, jangan pernah berharap penerimaan pajak yang optimal. Sehingga penting untuk terus membangun kepatuhan pajak. "Perlu membangun awareness atau kesadaran masyarakat agar semakin paham mengenai kewajiban perpajakan dan pentingnya membayar pajak. Di sisi lain juga membangun otoritas pajak yang kredibel, terpercaya, sehingga orang-orang secara sukarela mau membayar pajak," kata Yustinus. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di kesempatan sebelumnya juga mengungkapkan, optimalisasi pajak saat ini masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal. Apalagi selama beberapa tahun terakhir, tren tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto PDB masih belum optimal. Kementerian Keuangan mencatat, tax ratio Indonesia di tahun 2021 mencapai 9,11% terhadap PDB. "Secara umum, tax ratio kita memang mengalami tekanan yang cukup besar sejak 2011. Dari waktu ke waktu, terlihat tren penurunan yang relatif stabil, walaupun secara nominalnya tidak banyak," kata Yon Arsal. Arsal menyampaikan, secara teoritis, struktur tax gap terdiri dari policy gap dan compliance gap. Dari sisi policy gap, terdapat faktor expenditure gap dalam bentuk belanja perpajakan, misalnya pembebasan pajak untuk produk kebutuhan pokok, dan efficiency gap atau adanya aturan yang belum optimal. Sementara itu, compliance gap lebih banyak dipengaruhi faktor administrasi otoritas pajak. "Dari dua sisi ini, kita lihat bahwa tax ratio kita masih cukup menantang. Di sisi satu, kita melihat ada kenaikan di 2021 dari 8,33% di 2022 menjadi 9,11% di 2021 dan insyaallah nanti di 2022 kita akan terus memperlihatkan peningkatan yang signifikan. Kemudian di sisi lain tentu ada berbagai pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan penerimaan yang sustainable," kata Arsal. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini Restitusi Pajak hingga April 2023 Tembus Rp 60,9 Triliun EKONOMI DJP Perkuat Integrasi Data Wajib Pajak dengan Ditjen Dukcapil EKONOMI Percepatan Restitusi Dinilai Tak Berdampak Negatif pada Penerimaan Pajak EKONOMI Pajak Fasilitas Kantor Berlaku Mulai Juni 2023 EKONOMI Wapres Ma'ruf Amin Zakat dan Pajak Sama Pentingnya dalam Mengentaskan Kemiskinan EKONOMI Hingga Maret 2023, Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp 432,2 T EKONOMI
menurut yesus siapakah yang harus membayar pajak